Permen No. 22/2008 Lahirkan Kesemrawutan
Jakarta, BNP2TKI (29/1). Perbedaan penafsiran institusi mana yang berhak mengelola sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, menjadi pemicu utama ketidakharmonisan antara BNP2TKI dengan Depnakertrans. Kisruh ini muncul akibat terbitnya Permenakertrans No. 22/ tahun 2008 yang intinya mengambilalih peran BNP2TKI dalam hal penempatan dan perlindungan TKI. Pernyataan itu disampaikan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat ketika memberi tanggapan kepada pertanyaan sejumlah anggota dewan dalam acara Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPR-RI dengan BNP2TKI, Kamis (29/1). Hadir dalam RDP ini dari BNP2TKI selain Kepala BNP2TKI, Sekretaris Utama Edy Sudibyo, Deputi Penempatan Ade Adam Noch, Deputi Perlindungan Mardjono, serta pejabat eselon 2 dan eselon 3 BNP2TKI Kepada Komisi IX, Jumhur mengatakan bahwa sesuai amanat UU No. 39/ 2004, BNP2TKI adalah lembaga yang diberi tugas untuk menjalankan tugas TKI, namun Depnakertrans memberikan penafsiran lain dengan menempatkan BNP2TKI hanya mengurusi tugas penempatan G to G. Andaikan per 1 Februari 2009 Permenakertrans ini berlaku, Jumhur memperkirakan pemerintah daerah di 361 kabupaten/kota dan 33 propinsi tidak akan siap menjalankannya. Pemda akan mengeluarkan Perda-Perda yang pada akhirnya merugikan TKI. Ditambahkannya, besar kemungkinan akan banyak pungli baik yang dilakukan pemerintah maupun pemda-pemda. Padahal, lanjut Jumhur, pungutan kepada TKI sebesar Rp. 25.000 sudah dihapuskannya ketika ia mempimpin BNP2TKI ini. “Jadi Permenakertrans itu tidak hanya melahirkan kesemerwautan baru namun juga rawan pungli,” ungkap Jumhur. Soal perbedaan penafsiran itu, menurut Jumhur, pihaknya sudah menyampaikan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan SBY sudah memberi tugas kepada Menko Ekuin untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul soal kewenangan mengurus TKI. Rapat Dengar Pendapat ini memang tidak mengambil keputusan namun menetapkan beberapa kesimpulan, diantarnya sikap Komisi IX yang akan mempertanyakan alasan Menakertrans Erman Suparno soal keluarnya Permenakertrans yang kontroversial itu. “Kita akan menyelenggarakan Rapat Gabungan 2 Februari mendatang. Mudah-mudahan akan ada jalan keluar dari friksi BNP2TKI dengan Depnakertrans,” ujar Asiah Salekan, pimpinan Sidang RDP Komisi IX dengan BNP2TKI, seraya menambahkan Komisi IX akan netral dan akan bersikap menilai Permenakertrans sesuai dengan UU dan kaedah hukum yang mengatur. Hampir seluruh anggota Komisi IX menyarankan agar sebaiknya Jumhur menempuh langkah-langkah uji materiil terhadap Permenakertrans agar jelas siapa yang berhak mengurus soal TKI ini. Cabut Permenakertrans Menyikapi pernyataan Ribka Tjiptaning soal pencabutan Permen No. 22/XII/2008 karena dianggap bertentangan dengan UU No. 39/ 2004 , anggota komisi IX, La Ode Djeni Hasmar mengatakan kalau hal itu sudah menjadi sikap Komisi IX, ia sangat menyetujuinya. “Kalau pernyataan Bu Ribka di Kantor Berita Antara hari ini merupakan sikap kita bersama di Komisi IX, cabut saja Permenakertrans,” ujar La Ode serius. Anggota Komisi IX asal Fraksi Persatuan Pembangunan, Sukardi Harun juga menilai jauh sebelum Permenakertrans ini muncul, dia juga prihatin Depnakertrans yang mengurus soal asuransi TKI. Menurut Sukardi, seharusnya yang berhak mengurus asuransi itu BNP2TKI dan bukannya Depnakertrans.

Halaman Utama






